Cari Blog Ini

Disparitas harga gabah dan harga beras

/ Category:


 
Oleh: Prof Dr Bustanul Arifin

Disparitas harga gabah dan harga beras yang semakin melebar sejak kejatuhan Presiden Soeharto menjadi persoalan tersendiri bagi ekonomi perberasan, di samping dimensi politiknya yang juga semakin hangat. Laporan Badan Pusat Statistik 1 Februari 2006 menyebutkan, harga rata-rata gabah kering panen di tingkat petani bulan Januari 2006 tercatat Rp 1.990 per kg. Harga rata-rata beras kualitas medium di seluruh Indonesia Rp 3.615 per kg, dengan variasi yang cukup tajam, antara Rp 3.500 per kg dan Rp 4.200 per kg, atau bahkan lebih tinggi lagi di daerah pedalaman dan yang terisolasi.
Harga beras dan gabah tersebut sebenarnya masih berada di atas harga referensi atau harga pembelian pemerintah (HPP) menurut Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2005 tentang kebijakan perberasan, yang menetapkan Rp 1.730 per kg untuk gabah kering panen (GKP) dan Rp 3.550 per kg untuk beras.
Para analis umumnya lebih peduli terhadap dimensi dinamis dari disparitas harga gabah dan harga beras tersebut karena sebelum tahun 1998 marjin harga gabah dan harga beras hanya berkisar Rp 400 per kg. Kini marjin harga itu telah berada di atas Rp 1.500 per kg, bahkan lebih besar untuk daerah terpencil (lihat Gambar 1). Jika diperhitungkan faktor inflasi dan upah buruh tani periode 1993-2006, disparitas harga itu bahkan menunjukkan kesenjangan yang lebih buruk. Artinya, nilai tambah pengolahan dan perdagangan beras tidak dinikmati petani dan konsumen, tetapi lebih banyak oleh pedagang, pihak penggilingan padi, dan pelaku lain, termasuk Perum Bulog yang memperoleh penugasan pemerintah untuk menjaga stok pangan nasional. Implikasi berikutnya adalah sistem pascapanen dan distribusi beras di dalam negeri tidak efisien dan menyisakan fenomena asimetri pasar yang menjadi kendala serius pembangunan ekonomi.
Faktor penjelas tentang disparitas harga tersebut dapat diikhtisarkan sebagai berikut: pertama, struktur pasar beras di dalam negeri semakin tidak sehat. Banyak hasil studi yang menyebutkan, struktur pasar beras sangat tidak simetris karena perbedaan informasi yang dimiliki para pelaku ekonomi perdagangan beras. Para pedagang beras apalagi yang merangkap menguasai penggilingan padi sangat mungkin mampu mengelola cadangan beras di gudang dengan sangat piawai.
Fakta terakhir adalah blunder pemerintah yang mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 2005 tanggal 10 Oktober 2005, tetapi menunda pemberlakuan HPP gabah dan beras yang baru sampai 1 Januari 2006. Sekadar catatan, pemerintahan rezim Orde Baru yang terkenal otoriter tak pernah membuat kesalahan kebijakan elementer seperti itu. Kebijakan harga dasar gabah (HDG) pada waktu itu memang ditujukan untuk melindungi petani dari anjloknya harga gabah. Maksudnya, tersedia waktu yang cukup lama bagi para spekulan untuk menahan stok di gudang dan melepaskannya ke pasar menjelang atau setelah 1 Januari 2006.
Sejak pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 Oktober 2005, harga beras dipastikan merangkak naik. Pemerintah yang merasa bersalah kepada rakyat akhirnya menunda pemberlakuan HPP gabah dan beras yang baru karena khawatir terjadi double burden terhadap laju inflasi.
Di sini terdapat dualisme sikap pemerintah. Pertama, tidak terlalu khawatir terhadap dampak inflasi kenaikan harga BBM, konon diperkirakan tidak sampai 10 persen. Kedua, khawatir terhadap lonjakan harga beras dan kebutuhan pokok lainnya.
Akhirnya, semua tahu laju inflasi tahun 2005 mencapai 18,4 persen, yang dipicu kenaikan biaya transportasi (44,8 persen), bahan makanan (18,4 persen), air dan listrik (14,6 persen), makanan jadi (14 persen), dan sebagainya. Di samping itu, sejak Oktober itulah berbagai kontroversi soal impor beras bermunculan, juga dengan alasan menipisnya stok beras domestik.
Walaupun impor beras telah diberikan kepada Perum Bulog, dan konon operasi pasar telah dilakukan, faktor asimetri informasi harga masih menjadi faktor yang sangat dominan untuk memperlebar disparitas harga beras dan harga gabah. Pedagang beras dengan penguasaan informasi harga sangat pandai menggunakan informasi kedatangan beras impor untuk menekan harga petani, melalui pedagang pengumpul yang telah tersebar sampai ke pelosok desa.
Stabilisasi setengah hati
Kedua, langkah stabilisasi harga yang setengah hati. Sejak tahun 1998 Indonesia tidak lagi melaksanakan kebijakan stabilisasi harga, baik karena tekanan Dana Moneter Internasional (IMF) maupun karena ketidakmampuan anggaran negara (baca: tidak ada komitmen politik). Para ekonom pertanian telah lama yakin stabilitas harga menjadi salah satu dimensi yang penting dalam ketahanan pangan karena dapat menimbulkan konsekuensi ekonomi, politik, dan sosial yang berat.
Kebijakan stabilisasi yang pernah dilaksanakan Indonesia dan banyak negara berkembang lainnya dengan tujuan menjaga stabilitas harga pangan pokok, mengurangi tingkat fluktuasi harga agar tidak terlalu besar, dan mengurangi disparitas harga yang terlalu lebar. Fluktuasi harga pangan dan komoditas pertanian umumnya terjadi antarwaktu karena pengaruh iklim dan cuaca, serta perbedaan waktu tanam dan waktu panen yang berkisar tiga bulan atau lebih.
Fluktuasi harga yang cenderung mengarah pada instabilitas harga pangan juga terjadi karena pengaruh lokasi, wilayah produksi, dan konsumsi.
Sejak tahun 1998 atau era dominasi IMF, Indonesia telah memperoleh tekanan untuk tidak lagi menggunakan instrumen kebijakan harga dasar. Indonesia berupaya menghadapi tekanan itu dengan masih mempertahankannya dalam kebijakan perberasan pada Inpres No 32/1998. Walaupun semakin membatasi ruang gerak lembaga parastatal satu-satunya (atau Bulog) untuk hanya mengurusi beras dan melepaskan komoditas pangan strategis lainnya.
Dalam Inpres No 9/2002, istilah harga dasar disandingkan dan dikaburkan dengan istilah harga dasar pembelian pemerintah (HDPP), yang tentu saja tidak terlalu memiliki konsekuensi kewajiban pemerintah untuk mengamankannya. Harga dasar akhirnya sama sekali hilang dalam Inpres No 2/2005 karena telah berganti dengan istilah harga pembelian pemerintah (HPP). Tidak terlalu salah apabila pemerintah saat ini dianggap lepas tangan dari pelaksanaan stabilisasi harga pangan karena kebijakan terbaru Inpres No 13/2005 hanya menyebut secara implisit sebagai berikut: menjaga stabilitas harga beras dalam negeri melalui pengelolaan cadangan beras Pemerintah Diktum 6.
Bulog tidak berperan
Ketika sistem pemerintahan berubah, mengarah ke sistem yang demokratis dan Bulog diubah menjadi Perum Bulog yang harus berorientasi pada keuntungan, setting kelembagaan atau kebijakan pangan yang fokus pada stabilisasi harga pangan menjadi tantangan baru.
Pada kesempatan lain (Arifin, 2005), penulis melakukan studi empiris dan menyimpulkan, kebijakan stabilisasi harga beras memang semakin mahal dan tidak terjangkau dengan karakter keuangan negara seperti sekarang. Studi empiris terbaru (Disertasi Dr Suparmin di Institut Pertanian Bogor, 2005) juga menyimpulkan bahwa Bulog hanya berperan secara signifikan dalam stabilisasi harga gabah pada periode isolasi pasar masa Orde Baru.
Dengan menggunakan pendekatan ekonometrika terkini, studi tersebut juga menyimpulkan, Bulog tidak berperan secara signifikan dalam stabilisasi harga beras konsumen, baik pada periode isolasi pasar (1967-1998), pasar bebas masa reformasi (1998-2001), maupun pada pasar terbuka terkendali seperti sekarang (2001-2005).
Sebagai penutup, kebijakan pangan saat ini perlu diarahkan untuk mengurangi disparitas harga gabah dan harga beras atau meningkatkan harga gabah dan menurunkan harga beras. Kajian yang lebih teliti akan mampu menghasilkan suatu spread harga gabah dan beras yang cukup logis, memberikan keuntungan bagi usaha penggilingan padi dan perdagangan beras. Mampu menjadi insentif peningkatan produktivitas bagi petani padi di hulu, serta tidak memberatkan konsumen beras di hilir.
Peningkatan suplai pangan dengan dukungan produksi dan produktivitas masih mutlak diperlukan untuk memenuhi permintaan bagan pangan yang masih tinggi. Di sini, Perum Bulog juga perlu didorong untuk dapat berperan dalam produksi beras secara komersial dan menguntungkan, sedangkan proses pengadaan gabah dalam negeri perlu diambil alih pemerintah.

sumber:
http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=5440&coid=2&caid=19&gid=2 

0 komentar: